1) Wibawa
Hukum, dewasa ini melemah , karena
a.
Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya
dari norma-norma sosial bukan hukum.
Misalnya : sebab
melemahnya Value System dalam
masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi.
Contoh
: meningkatnya kejahatan yang sifatnya sadis, sebagai akibat pemikiran atau
prilaku yang materialistis, yaitu : pembunuhan yang di potong-potong.
b.
Norma hukum tidak atau belum sesuai dengan norma
sosial yang bukan hukum.
Misalnya : - Hukum yang di
bentuk terlalu Progresif , sehingga dirasakan sebagai norma Asing bagi rakyat.
- Rakyat merasa tidak terikat , maka rakyat tidak mentaatinya.
Contoh : UU No. I/1994 – Umur Perkawinan
- masyarakat Indramayu , Madura di kenal kawin panen, rata-rata di bawah umur yang di tentukan UU .
c.
Tidak ada kesadaran hukum dan norma yang
semestinya.
Contoh : - Kasus tabrak lari
- Kasus Suap
d.
Pejabat-pejabat hukum tidak sadar akan
kewajibannya yang mulia, untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikannya,
Merusak hukum negara.
Contoh : - Kasus pemukulan /
penganiayaan oleh oknum polisi Jawa Tengah, karena pengendara bermotor menyalip Jeep kepunyaan
negara yang di pakai polisi.
e.
Pemerintah pusat dan daerah berusaha membakar
hukum yang berlaku untuk maksud-maksud tertentu.
Dapat terjadi pemerintah yang seharusnya , malah
menghianati hukum yang berlaku.
Contoh :
-
Kasus masalah ijin bangunan.
-
Kasus masalah pemanggilan para pejabat sebagai
saksi dalam sidang-sidang pengadilan baik pidana / perdata.
2) Pengaruh
Psychologi Hukum terhadap penegakan Hukum.
-
Dalam hal menetapkan hukuman yang setimpal ,
sewaktu vonis di jatuhkan oleh hukum.
-
Karena dengan Psychologi , Hukum dapat mengukur
frekuensi pendataan, pelanggaran, dan keadaan Psychis à menurut ketentuan Pasal 49
KUH Pidana.
Misal : - Overmocht.
- Noodwer Exeess.
3) Beda
Sosiologi Hukum dengan Sosiologi
Di lihat dari
segi obyeknya
A.
Sosiologi
·
Masalah Normal , yaitu :
-
Struktur Sosial
-
Perubahan Sosial
-
Proses Sosial
-
Interaksi Sosial
·
Masalah
Abnormal, yaitu :
-
Kejahatan
-
Perceraian
-
Kenakalan Remaja
-
Narkotika
-
Korupsi
-
Pelacuran
-
Peperangan
B.
Sosiologi Hukum
-
Efektivitas Hukum tertulis
-
Hormonisasi hukum tak tertulis dengan hukum
tertulis
-
Fungsi hukum, sarana sosial Control dan sosial
Enginering.
-
Kewibawaan hukum.
-
Pembinaan hukum , dll.
4) Sebab
– sebab terjadi kejahatan menurut sosiologi Hukum, yaitu :
a.
Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat ,
dengan adanya pembangunan , sehingga proses adaptasi mengalami
pertentangan nilai – nilai , antara nilai lama dengan nilai baru, yang tidak
jarang melahirkan reaksi negatif.
Misalnya : lahirnya kejahatan versi baru yang
lebih cenderung pada sadisme (Proses Psychis) à
pembunuhan dengan memotong – motong dan dimasukkan ke karung.
b.
Adanya Film – film (video) yang akan memberikan
dorongan / faham untuk melakukan kejahatan dengan cara yang lain dengan cara yang biasa di lakukan selama ini.
-
Copet dan Jambret dengan sepeda motor .
-
Membajak bus – bus , yang kemudian mempreteli
para penumpang .
-
Penculikan yang kemudian di jadikan sandera
sebagai jaminan penebusan berupa uang.
c.
Tidak adanya rasa kepastian hukum.
-
Dengan adanya penundaan hukuman yang seharusnya
sudah di jalankan.
-
Grasi yang tidak menentu waktunya.
d.
Ragu – ragu nya penegak hukum dalam menjalankan
tugas, tidak adanya koordinasi antara berbagai penegak hukum.
Contoh : backing – backingan .
Cara – Cara Mengatasi Kejahatan
1.
Peraturan – peraturan yang berlaku harus selalu
di sesuaikan dengan perkembangan / harus sudah terpikirkan mengenai kemungkinan
– kemungkinan terjadinya bentuk kejahatan sebagai akibat adanya perkembangan
atau perubahan dalam masyarakat.
2.
Panitia sesnsor Film , baik film import maupun
hasil Produksi Nasional harus menjalankan tugas sebaik – baiknya sesuai
ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kualitas .
3.
Kepastian hukum harus betul – betul di tegakkan
, sebagai konsekuensi dianutnya Negara Hukum dan Kesejahteraan.
4.
Harus ada pengawasan tentang kemungkinan adanya
backing – backingan.
5) Yang
di maksud dampak hukum adalah : Bagaimana pengaruh hukum terhadap prilaku warga
masyarakat .
Dalam hal ini ,
pengaruhnya ada 2 :
a.
Pengaruh Positif :
yaitu terbentuk sikap warga
masyarakat yang mentaati peraturan – peraturan yang berlaku , yakni adanya
keserasian antara peraturan yang berlaku dengan rasa adil / kepentingan yang
terlindungi yang tersirat dan tersurat dalam peraturan tersebut.
Misal :
-
Adanya peraturan yang memberikan kredit yang
meringankan bagi pengusaha ekonomi lemah .
-
Adanya aturan yang memberikan keringanan
pembayaran SPP bagi orang tua murid yang tidak mampu .
b.
Pengaruh
Negatif :
Berbentuk sikap warga masyarakat yang
tidak patuh pada peraturan – peraturan yang berlaku. Yakni karena tidak
sesuainya dengan rasa adil dan kepentingan yang tidak terlindungi dalam
peraturan tersebut.
Misal : - Masalah umur perkawinan menurut UU
No. 1/74 à
16 – 19 th.
Tidak bisa di terapkan untuk daerah Indramayu ,
Karawang , dsbnya.
6) Prihal
hubungan antara Pola Interaksi dengan Proses penegakan hukum.
-
Yang di maksud Pola Interaksi : kebudayaan
masyarakat tertentu , dan juga termasuk salah satu faktor yang mempengaruhi
proses penegakan hukum.
Misal :
Daerah Saparva masih berlaku kebiasaan :
“Hutang Daerah di bayar dengan Daerah”
7) Efektivitas
Hukum sangat tergantung pada penerapan sanksi – sanksi , jika hukum itu
bertujuan demi kepastian hukum, sehingga masyarakat menjadi jera .
Contoh : Hukuman
mati bagi kasus Bali Nina.
8) Setiap
warga masyarakat dianggap mengetahhui UU karena UU telah di umumkan kedalam
Lembaran Negara.
Jadi tidak ada
alasan , untuk tidak mengetahui adanya UU atau tidak tahu hukumnya.
à UU menjadi melembaga
dalam masyarakat dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
9) Yang
di maksud Sistem Hukum adalah Rangkaian Unsur , Bidang , Pengetahuan Dasar yang
di landaskan pada sendi Tata Hukum.
Persoalan Pokok Yang Ada Dalam
Sistim Hukum :
1) Unsur
sistim hukum / sumber hukum :
-
Hukum UU : hukum tertulis secara resmi yang
sifatnya mengikat umum.
-
Hukum Kebebasan : Ketentuan / keputusan yang
tumpuannya kedamaian .
-
Hukum MRS Prudensi : hukum yang di bentuk dalam
keputusan hakim pengaduan.
-
Hukum Traktat : hukum yang terbentuk dalam
perjanjian Internasional.
-
Hukum Doktrin / Umas : hukum yang di konsepsikan
oleh para Ummas hukum.
2) Pembidangan
Sistim Hukum .
a.
Ws Constituteim.
b.
Ws
Constituendum.
Bedanya : Faktor
Ruang , waktu.
3) Pengertian Dasar Sistim Hukum .
a.
Masyarakat Hukum.
b.
Hubungan Hukum.
c.
Peristiwa Hukum.
d.
Subyek Hukum.
e.
Obyek Hukum.
f.
Hak dan Kewajiban .
g.
Akibat Hukum.
4) Sendi
– Sendi Tata Hukumnya
-
Hukum Perdata.
-
Hukum Pidana.
-
Hukum Tahun.
-
Hukum Administrasi Negara.
-
Hukum Waris.
No comments:
Post a Comment
Silahkan tinggalkan komentar, dan Berkomentar dengan sopan, terimakasih..