Thursday 7 January 2016

Hukum

1)      Wibawa Hukum, dewasa ini melemah , karena
a.       Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum.
Misalnya : sebab melemahnya Value System  dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi.
                    Contoh : meningkatnya kejahatan yang sifatnya sadis, sebagai akibat pemikiran atau prilaku yang materialistis, yaitu : pembunuhan yang di potong-potong.
b.       Norma hukum tidak atau belum sesuai dengan norma sosial yang bukan hukum.
Misalnya : - Hukum yang di bentuk terlalu Progresif , sehingga dirasakan sebagai norma Asing bagi rakyat.
  - Rakyat merasa tidak terikat , maka rakyat tidak mentaatinya.
    Contoh : UU No. I/1994 – Umur Perkawinan
  - masyarakat Indramayu , Madura di kenal kawin panen, rata-rata  di bawah umur yang di tentukan  UU .
c.       Tidak ada kesadaran hukum dan norma yang semestinya.
Contoh : - Kasus tabrak lari
 - Kasus Suap
d.       Pejabat-pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia, untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikannya, Merusak hukum negara.
Contoh : - Kasus pemukulan / penganiayaan oleh oknum polisi Jawa Tengah, karena  pengendara bermotor menyalip Jeep kepunyaan negara yang di pakai polisi.
e.       Pemerintah pusat dan daerah berusaha membakar hukum yang berlaku untuk maksud-maksud tertentu.
Dapat terjadi pemerintah yang seharusnya , malah menghianati hukum yang berlaku.
Contoh :
-          Kasus masalah ijin bangunan.
-          Kasus masalah pemanggilan para pejabat sebagai saksi dalam sidang-sidang pengadilan baik pidana / perdata.

2)      Pengaruh Psychologi Hukum terhadap penegakan Hukum.
-          Dalam hal menetapkan hukuman yang setimpal , sewaktu vonis di jatuhkan oleh hukum.
-          Karena dengan Psychologi , Hukum dapat mengukur frekuensi pendataan, pelanggaran, dan keadaan Psychis à menurut ketentuan Pasal 49 KUH Pidana.
Misal : - Overmocht.
 - Noodwer Exeess.

3)      Beda Sosiologi Hukum dengan Sosiologi
Di lihat dari segi obyeknya
A.      Sosiologi
·         Masalah Normal , yaitu :
-          Struktur Sosial
-          Perubahan Sosial
-          Proses Sosial
-          Interaksi Sosial
·          Masalah Abnormal, yaitu :
-          Kejahatan
-          Perceraian
-          Kenakalan Remaja
-          Narkotika
-          Korupsi
-          Pelacuran
-          Peperangan
B.      Sosiologi Hukum
-          Efektivitas Hukum tertulis
-          Hormonisasi hukum tak tertulis dengan hukum tertulis
-          Fungsi hukum, sarana sosial Control dan sosial Enginering.
-          Kewibawaan hukum.
-          Pembinaan hukum , dll.
4)      Sebab – sebab terjadi kejahatan menurut sosiologi Hukum, yaitu :
a.       Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat , dengan adanya pembangunan , sehingga proses adaptasi mengalami pertentangan nilai – nilai , antara nilai lama dengan nilai baru, yang tidak jarang melahirkan reaksi negatif.
Misalnya : lahirnya kejahatan versi baru yang lebih cenderung pada sadisme (Proses Psychis) à pembunuhan dengan memotong – motong dan dimasukkan ke karung.
b.       Adanya Film – film (video) yang akan memberikan dorongan / faham untuk melakukan kejahatan dengan cara yang lain  dengan cara yang biasa di lakukan selama ini.
-          Copet dan Jambret dengan sepeda motor .
-          Membajak bus – bus , yang kemudian mempreteli para penumpang  .
-          Penculikan yang kemudian di jadikan sandera sebagai jaminan penebusan berupa uang.
c.       Tidak adanya rasa kepastian hukum.
-          Dengan adanya penundaan hukuman yang seharusnya sudah di jalankan.
-          Grasi yang tidak menentu waktunya.
d.       Ragu – ragu nya penegak hukum dalam menjalankan tugas, tidak adanya koordinasi antara berbagai penegak hukum.
Contoh : backing – backingan .

Cara – Cara Mengatasi Kejahatan
1.       Peraturan – peraturan yang berlaku harus selalu di sesuaikan dengan perkembangan / harus sudah terpikirkan mengenai kemungkinan – kemungkinan terjadinya bentuk kejahatan sebagai akibat adanya perkembangan atau perubahan dalam masyarakat.
2.       Panitia sesnsor Film , baik film import maupun hasil Produksi Nasional harus menjalankan tugas sebaik – baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kualitas .
3.       Kepastian hukum harus betul – betul di tegakkan , sebagai konsekuensi dianutnya Negara Hukum dan Kesejahteraan.
4.       Harus ada pengawasan tentang kemungkinan adanya backing – backingan.

5)      Yang di maksud dampak hukum adalah : Bagaimana pengaruh hukum terhadap prilaku warga masyarakat .
Dalam hal ini , pengaruhnya ada 2 :
a.       Pengaruh Positif :
yaitu terbentuk sikap warga masyarakat yang mentaati peraturan – peraturan yang berlaku , yakni adanya keserasian antara peraturan yang berlaku dengan rasa adil / kepentingan yang terlindungi yang tersirat dan tersurat dalam peraturan tersebut.
Misal :
-          Adanya peraturan yang memberikan kredit yang meringankan bagi pengusaha ekonomi lemah .
-          Adanya aturan yang memberikan keringanan pembayaran SPP bagi orang tua murid yang tidak mampu .
b.        Pengaruh Negatif :
Berbentuk sikap warga masyarakat yang tidak patuh pada peraturan – peraturan yang berlaku. Yakni karena tidak sesuainya dengan rasa adil dan kepentingan yang tidak terlindungi dalam peraturan tersebut.
Misal : - Masalah umur perkawinan menurut UU No. 1/74 à 16 – 19 th.
Tidak bisa di terapkan untuk daerah Indramayu , Karawang , dsbnya.

6)      Prihal hubungan antara Pola Interaksi dengan Proses penegakan hukum.
-          Yang di maksud Pola Interaksi : kebudayaan masyarakat tertentu , dan juga termasuk salah satu faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum.
Misal :
 Daerah Saparva masih berlaku kebiasaan : “Hutang Daerah di bayar dengan Daerah”
7)      Efektivitas Hukum sangat tergantung pada penerapan sanksi – sanksi , jika hukum itu bertujuan demi kepastian hukum, sehingga masyarakat menjadi jera .
Contoh : Hukuman mati bagi kasus Bali Nina.
8)      Setiap warga masyarakat dianggap mengetahhui UU karena UU telah di umumkan kedalam Lembaran Negara.
Jadi tidak ada alasan , untuk tidak mengetahui adanya UU atau tidak tahu hukumnya.
à UU menjadi melembaga dalam masyarakat dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
9)      Yang di maksud Sistem Hukum adalah Rangkaian Unsur , Bidang , Pengetahuan Dasar yang di landaskan pada sendi Tata Hukum.

Persoalan Pokok Yang Ada Dalam Sistim Hukum :
1)      Unsur sistim hukum / sumber hukum :
-          Hukum UU : hukum tertulis secara resmi yang sifatnya mengikat umum.
-          Hukum Kebebasan : Ketentuan / keputusan yang tumpuannya kedamaian .
-          Hukum MRS Prudensi : hukum yang di bentuk dalam keputusan hakim pengaduan.
-          Hukum Traktat : hukum yang terbentuk dalam perjanjian Internasional.
-          Hukum Doktrin / Umas : hukum yang di konsepsikan oleh para Ummas hukum.
2)      Pembidangan Sistim Hukum .
a.       Ws Constituteim.
b.       Ws  Constituendum.
Bedanya : Faktor Ruang , waktu.
3)       Pengertian Dasar Sistim Hukum .
a.       Masyarakat Hukum.
b.       Hubungan Hukum.
c.       Peristiwa Hukum.
d.       Subyek Hukum.
e.       Obyek Hukum.
f.        Hak dan Kewajiban .
g.       Akibat Hukum.
4)      Sendi – Sendi Tata Hukumnya
-          Hukum Perdata.
-          Hukum Pidana.
-          Hukum Tahun.
-          Hukum Administrasi Negara.
-          Hukum Waris.
-          Hukum Dagang.



download wibawa hukum file docx
download file docx.