Showing posts with label PKn. Show all posts
Showing posts with label PKn. Show all posts

Thursday, 7 January 2016

Hukum

1)      Wibawa Hukum, dewasa ini melemah , karena
a.       Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum.
Misalnya : sebab melemahnya Value System  dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi.
                    Contoh : meningkatnya kejahatan yang sifatnya sadis, sebagai akibat pemikiran atau prilaku yang materialistis, yaitu : pembunuhan yang di potong-potong.
b.       Norma hukum tidak atau belum sesuai dengan norma sosial yang bukan hukum.
Misalnya : - Hukum yang di bentuk terlalu Progresif , sehingga dirasakan sebagai norma Asing bagi rakyat.
  - Rakyat merasa tidak terikat , maka rakyat tidak mentaatinya.
    Contoh : UU No. I/1994 – Umur Perkawinan
  - masyarakat Indramayu , Madura di kenal kawin panen, rata-rata  di bawah umur yang di tentukan  UU .
c.       Tidak ada kesadaran hukum dan norma yang semestinya.
Contoh : - Kasus tabrak lari
 - Kasus Suap
d.       Pejabat-pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia, untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikannya, Merusak hukum negara.
Contoh : - Kasus pemukulan / penganiayaan oleh oknum polisi Jawa Tengah, karena  pengendara bermotor menyalip Jeep kepunyaan negara yang di pakai polisi.
e.       Pemerintah pusat dan daerah berusaha membakar hukum yang berlaku untuk maksud-maksud tertentu.
Dapat terjadi pemerintah yang seharusnya , malah menghianati hukum yang berlaku.
Contoh :
-          Kasus masalah ijin bangunan.
-          Kasus masalah pemanggilan para pejabat sebagai saksi dalam sidang-sidang pengadilan baik pidana / perdata.

2)      Pengaruh Psychologi Hukum terhadap penegakan Hukum.
-          Dalam hal menetapkan hukuman yang setimpal , sewaktu vonis di jatuhkan oleh hukum.
-          Karena dengan Psychologi , Hukum dapat mengukur frekuensi pendataan, pelanggaran, dan keadaan Psychis à menurut ketentuan Pasal 49 KUH Pidana.
Misal : - Overmocht.
 - Noodwer Exeess.

3)      Beda Sosiologi Hukum dengan Sosiologi
Di lihat dari segi obyeknya
A.      Sosiologi
·         Masalah Normal , yaitu :
-          Struktur Sosial
-          Perubahan Sosial
-          Proses Sosial
-          Interaksi Sosial
·          Masalah Abnormal, yaitu :
-          Kejahatan
-          Perceraian
-          Kenakalan Remaja
-          Narkotika
-          Korupsi
-          Pelacuran
-          Peperangan
B.      Sosiologi Hukum
-          Efektivitas Hukum tertulis
-          Hormonisasi hukum tak tertulis dengan hukum tertulis
-          Fungsi hukum, sarana sosial Control dan sosial Enginering.
-          Kewibawaan hukum.
-          Pembinaan hukum , dll.
4)      Sebab – sebab terjadi kejahatan menurut sosiologi Hukum, yaitu :
a.       Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat , dengan adanya pembangunan , sehingga proses adaptasi mengalami pertentangan nilai – nilai , antara nilai lama dengan nilai baru, yang tidak jarang melahirkan reaksi negatif.
Misalnya : lahirnya kejahatan versi baru yang lebih cenderung pada sadisme (Proses Psychis) à pembunuhan dengan memotong – motong dan dimasukkan ke karung.
b.       Adanya Film – film (video) yang akan memberikan dorongan / faham untuk melakukan kejahatan dengan cara yang lain  dengan cara yang biasa di lakukan selama ini.
-          Copet dan Jambret dengan sepeda motor .
-          Membajak bus – bus , yang kemudian mempreteli para penumpang  .
-          Penculikan yang kemudian di jadikan sandera sebagai jaminan penebusan berupa uang.
c.       Tidak adanya rasa kepastian hukum.
-          Dengan adanya penundaan hukuman yang seharusnya sudah di jalankan.
-          Grasi yang tidak menentu waktunya.
d.       Ragu – ragu nya penegak hukum dalam menjalankan tugas, tidak adanya koordinasi antara berbagai penegak hukum.
Contoh : backing – backingan .

Cara – Cara Mengatasi Kejahatan
1.       Peraturan – peraturan yang berlaku harus selalu di sesuaikan dengan perkembangan / harus sudah terpikirkan mengenai kemungkinan – kemungkinan terjadinya bentuk kejahatan sebagai akibat adanya perkembangan atau perubahan dalam masyarakat.
2.       Panitia sesnsor Film , baik film import maupun hasil Produksi Nasional harus menjalankan tugas sebaik – baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kualitas .
3.       Kepastian hukum harus betul – betul di tegakkan , sebagai konsekuensi dianutnya Negara Hukum dan Kesejahteraan.
4.       Harus ada pengawasan tentang kemungkinan adanya backing – backingan.

5)      Yang di maksud dampak hukum adalah : Bagaimana pengaruh hukum terhadap prilaku warga masyarakat .
Dalam hal ini , pengaruhnya ada 2 :
a.       Pengaruh Positif :
yaitu terbentuk sikap warga masyarakat yang mentaati peraturan – peraturan yang berlaku , yakni adanya keserasian antara peraturan yang berlaku dengan rasa adil / kepentingan yang terlindungi yang tersirat dan tersurat dalam peraturan tersebut.
Misal :
-          Adanya peraturan yang memberikan kredit yang meringankan bagi pengusaha ekonomi lemah .
-          Adanya aturan yang memberikan keringanan pembayaran SPP bagi orang tua murid yang tidak mampu .
b.        Pengaruh Negatif :
Berbentuk sikap warga masyarakat yang tidak patuh pada peraturan – peraturan yang berlaku. Yakni karena tidak sesuainya dengan rasa adil dan kepentingan yang tidak terlindungi dalam peraturan tersebut.
Misal : - Masalah umur perkawinan menurut UU No. 1/74 à 16 – 19 th.
Tidak bisa di terapkan untuk daerah Indramayu , Karawang , dsbnya.

6)      Prihal hubungan antara Pola Interaksi dengan Proses penegakan hukum.
-          Yang di maksud Pola Interaksi : kebudayaan masyarakat tertentu , dan juga termasuk salah satu faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum.
Misal :
 Daerah Saparva masih berlaku kebiasaan : “Hutang Daerah di bayar dengan Daerah”
7)      Efektivitas Hukum sangat tergantung pada penerapan sanksi – sanksi , jika hukum itu bertujuan demi kepastian hukum, sehingga masyarakat menjadi jera .
Contoh : Hukuman mati bagi kasus Bali Nina.
8)      Setiap warga masyarakat dianggap mengetahhui UU karena UU telah di umumkan kedalam Lembaran Negara.
Jadi tidak ada alasan , untuk tidak mengetahui adanya UU atau tidak tahu hukumnya.
à UU menjadi melembaga dalam masyarakat dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
9)      Yang di maksud Sistem Hukum adalah Rangkaian Unsur , Bidang , Pengetahuan Dasar yang di landaskan pada sendi Tata Hukum.

Persoalan Pokok Yang Ada Dalam Sistim Hukum :
1)      Unsur sistim hukum / sumber hukum :
-          Hukum UU : hukum tertulis secara resmi yang sifatnya mengikat umum.
-          Hukum Kebebasan : Ketentuan / keputusan yang tumpuannya kedamaian .
-          Hukum MRS Prudensi : hukum yang di bentuk dalam keputusan hakim pengaduan.
-          Hukum Traktat : hukum yang terbentuk dalam perjanjian Internasional.
-          Hukum Doktrin / Umas : hukum yang di konsepsikan oleh para Ummas hukum.
2)      Pembidangan Sistim Hukum .
a.       Ws Constituteim.
b.       Ws  Constituendum.
Bedanya : Faktor Ruang , waktu.
3)       Pengertian Dasar Sistim Hukum .
a.       Masyarakat Hukum.
b.       Hubungan Hukum.
c.       Peristiwa Hukum.
d.       Subyek Hukum.
e.       Obyek Hukum.
f.        Hak dan Kewajiban .
g.       Akibat Hukum.
4)      Sendi – Sendi Tata Hukumnya
-          Hukum Perdata.
-          Hukum Pidana.
-          Hukum Tahun.
-          Hukum Administrasi Negara.
-          Hukum Waris.
-          Hukum Dagang.



download wibawa hukum file docx
download file docx.

Wednesday, 15 October 2014

Implementasi Nilai Nilai Pancasila dalam Pendidikan


Implementasi Nilai Nilai Pancasila dalam Pendidikan
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia termasuk juga dasar pendikan di Indonesia. Implementasi nilai-nilai sila pancasila dalam pendidikan antara lain sebagai berikut.
1.      Implementasi sila pertama Ketuhanan dalam pendidikan
Di dalam suatu sekolah biasanya guru mengajarkan mengenai pendidikan agama. Dari situ kita dapat memahami lebih dalam mengenai sila ini. Dari pembelajaran keagamaan ini juga kita dapat lebih mendekatkan diri kita kepada Tuhan kita. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Kafirun yaitu untukmu agamamu dan untukku agamaku. Untuk itu melalui pembelajaran ini kita belajar tentang agama kita masing-masing agar kita dapat bertaqwa kepada Tuhan kita.
Selain melalui pembelajaran juga ada praktek langsung dalam kehidupan sehari-hari dimana seorang guru mencontohkan pada muridnya bagaimana cara beribadah kepada Tuhan kita. Namun bukan hanya sekedar contoh namun  guru mengajak secara langsung kegiatan praktiknya kepada murid-muridnya.
Selain itu implikasi sila tersebut dalam pendidikan di sekolah adalah tersedianya fasilitas tempat beribadah yang kebanyakan adalah tempat beribadah untuk umat Islam yang setiap hari digunakan untuk shalat.
2.      Implikasi sila kedua kemanusiaan dalam pendidikan
Implementasi nilai kemanusiaan dalam pendidikan ini adalah pemerintah megusahakan pendidikan di Indonesia dengan tanpa adanya kekerasan dalam pembelajarannya. Termasuk juga kekerasaan saat penerimaan murid baru yang biasanya terjadi masa orientasi sekolah yang sering diwarnai dengan kekerasaan. Sekarang kebanyakan sekolah-sekolah melarang hal yang demikian.
Di sekolah biasanya tidak hanya diajarkan mengenai materi pengetahuan saja namun juga diajarkan bagaimana saling tolong menolong dengan teman kita. Selain itu dalam suatu pembelajaran seorang guru harus memperhatikan nilai kemanusiaan, yaitu dengan tidak menggunakan kekerasan dan menghargai muridnya. Seorang guru dilarang menggunakan kekerasan pada muridnya saat pengajaran.
Implementasi sila kemanusiaan dalam pendidikan juga dilakukan oleh murid-muridnya. Seorang murid kini diajarkan oleh gurunya dalam pengaplikasian nilai-nilai pancasila bahkan sejak anak duduk di bangku SD. Pengajaran nilai kemanusiaan ini dapat membiasakan anak untuk memiliki rasa kemanusiaan terhadap sesama manusia lainnya.
Dengan pengajaran yang demikian maka anak akan tergugah hatinya untuk mencintai sesamanya. Hal ini terlihat dengan perwujudan dari anak yang mau peduli dengan temannya, membantu temannya yang membutuhkan, menjenguk temannya yang sakit, saling menyayangi dengan temannya, dan lain sebagainya.
Dari contoh yang sederhana demikian, maka kelak anak tersebut akan memiliki jiwa kemanusiaan yang nantinya akan bermanfaat bagi orang lain. Selain itu, ia tidak akan menjadi pribad yang egois yang hanya mementingkan diri sendiri, namun ia akan memperhatikan dan ikut merasakan kesusahan orang lain, terutama temannya sendiri.
3.      Implikasi sila ketiga persatuan dalam pendidikan
Implementasi sila persatuan dalam pendidikan di Indonesia ini terwujud melalaui tujuan pendidikan yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dimana kurikulum yang disusun oleh pemerintahlah yang menyamakan sistem pendidikan di Indonesia. Dengan adanya alat pemersatu pendidikan tersebut maka diharapkan tujuan pendidikan dapat tercapai dengan mudah.
Di sekolah, sekolah tidak mengajarkan persaingan pada setiap muridnya, namun sekolah mengajarkan muridnya untuk bekerja sama dan mengajarkan untuk selalu tetap kompak walaupun ada perbedaan dintara mereka. Perbedaan diantara mereka akan mengantarkan mereka dalam kerukunan jika mereka saling menghargai dan saling bersatu satu dan yang lainnya.
Implikasi sila persatuan dalam pendidikan ini terwujud juga dengan adanya upacara yang dapat mempersatukan mereka. Selain itu kegiatan-kegiatan di sekolah yang melatih mereka untuk saling bersatu juga akan mengajarkan mereka tentang makna persatuan. Contoh kegiatan yang diadakan sekolah tersebut adalah saat kegiatan pramuka, lomba-lomba saat class meeting, pertukaran pelajar antar sekolah, perayaan ulang tahun sekolah, kemudian dalam ekstrakurikuler juga dapat mengajarkan siswa tentang pentingnya bekerja sama dan bersatu dalam pembentukan kegiatan serta acara yang diadakan agar berjalan sukses. Dari ekstrakurikuler tersebut juga siswa diajarkan untuk bersatu agar ekskul tersebut dapat berjalan lancar dan sukses.
Selain penerapan dari siswanya, guru beserta staff sekolah yang lainnya juga harus bekerja sama agar membentuk siswa yang unggul serta mencintai tanah airnya. Agar kelak setelah dewasa nanti siswa diharapkan bekerja sama dengan orang lain dalam menghadapi persaingan dan masalah yang akan timbul dalam kehidupan nantinya. Selain itu penerapan nilai persatuan ini terwujud dengan adanya Persatuan Guru Republik Indonesia yang disingkat PGRI.
4.      Implikasi sila keempat kerakyatan dalam pendidikan
Implementasi sila kerakyatan tersebut dalam pendidikan adalah dimana adanya usulan-usulan pendidikan dari sekolah-sekolah kepada pemerintah untuk memajukan sistem pendidikan di Indonesia. Melalui usulan dari sekolah-sekolah tersebut jika disetujui oleh pemerintah maka diharapkan sekolah mampu menjalankan pembelajaran guna mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai apa yang telah dicita-citakan bangsa Indonesia.
Implementasi yang demikian terwujud melalui permusyawarahan yang dilakukan oleh guru-guru di sekolah. Kemudian perwakilan dari guru di sekolah tersebut bermusyawarah dengan sekolah lain dan seterusnya yang kemudian perwakilan dari beberapa sekolah tersebut bermusyawarah dengan menteri pendidikan dan pihak lain yang terkait untuk membentuk suatu kurikulum dan kebijakan pendidikan yang nantinya digunakan untuk kepentingan dan kesuksesan pendidikan di Indonesia.
Sedangkan implementasi kerakyatan bagi murid dalam pendidikan ini adalah dimana terdapat contoh sederhana. Contoh tersebut adalah dimana anak diajarkan untuk bertanya kepada gurunya apa yang tidak ia pahami. Selain itu anak juga diperbolehkan untuk menanggapi apa yang diajarkan oleh guru.
Pendidikan sekarang ini bukanlah pendidikan yang hanya ketika seorang guru mengajarkan kepada muridnya tentang suatu materi yang kemudian murid menerima begitu saja apa yang diberikan oleh gurunya. Namun pendidikan yang sekarang ini adalah dimana seorang murid berhak menerima atau menyanggah, serta mengemukakan pendapatnya. Karena sekarang biasanya murid lebih pintar dari guru, dan pengetahuan yang diterima siswa bukan hanya dari guru semata. Saat ini guru bukanlah figur yang selalu benar, karena guru juga seorang manusia biasa yang dapat juga berbuat salah.
5.      Implikasi sila kelima keadilan dalam pendidikan
Implikasi sila keadilan dalam pendidikan dari segi pemerintah adalah dimana pemerintah memberikan bantuan operasional yang sama kepada setiap sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Pemerintah memberikan bantuan yang sama rata dan adil agar sekolah dapat melengkapi sarana dan prasarana serta fasilitas yang kurang guna kesejahteraan sekolah.
Di sekolah juga sekarang sekolah tidak membedakan muridnya dari kalangan yang tidak mampu atau mampu. Sekolah menerima murid baru sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya, bukan karena uang sumbangan yang lebih besar dari yang lainnya seorang murid diterima. Apabila seorang murid memenuhi persyaratan yang telah ditentukan namun ia kurang mampu, maka sekolah akan membantu murid tersebut agar tetap dapat melanjutkan sekolah.
Kini di sekolah-sekolah juga dilengkapi dengan ruang BK dimana setiap siswa yang bermasalah baik akademik, biaya atau lainnya boleh meminta bantuan kepada sekolah. Hal ini menunjukkan betapa sekolah mencoba berlaku adil kepada setiap muridnya.
Implikasi sila tersebut dalam pendidikan bagi muridnya sendiri adalah, dimana tidak hanya seorang murid yang tidak memilih-milih teman, dia mau berteman dengan siapa saja dan berlaku adil kepada semua temannya.

Implementasi Nilai Nilai Pancasila dalam Pendidikan.docx