Thursday 6 August 2015

Pendapat tentang UU No 10 tahun 2009 Kepariwisataan

UU RI No 10 Th 2009 merupakan salah satu wujud peranan pemerintah dalam mengatur kepariwisataan di Indonesia. Berikan pendapat Anda, mengapa Pemerintah harus berperan dalam pengaturan kepariwisataan?
undang undang No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan



Pendapat :
Menurut pendapat saya ,  mengapa Pemerintah harus berperan dalam pengaturan kepariwisataan?
yaitu tujuannya untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan wisata di Indonesia ,selain itu dengan adanya UU RI No 10 Th 2009  juga dapat membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan , sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang ada,
 karena tujuan pemerintah ikut berperan dalam mengatur kepariwisataan di Indonesia adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
menghapus kemiskinan;
mengatasi pengangguran;
melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
memajukan kebudayaan;
mengangkat citra bangsa;
memupuk rasa cinta tanah air;
memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, dan
mempererat persahabatan antar bangsa.
itulah pendapat saya ,mengapa Pemerintah harus berperan dalam pengaturan kepariwisataan.

No comments:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar, dan Berkomentar dengan sopan, terimakasih..